Mengafani Jenazah
Ketentuan Syariat Kain Kafan, Pembagian Lapisan Jenazah Pria dan Wanita, serta Wewangian
Tasbih Digital
Target: 33xKeutamaan & Fadhilah
Rasulullah SAW bersabda: 'Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih karena sesungguhnya itu adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah orang-orang yang meninggal di antara kalian dengannya' (HR. Abu Dawud & At-Tirmidzi).
Tanya Jawab Seputar Bacaan Ini
Sebagaimana dianjurkan oleh para ulama dan tercantum dalam naskah Majmu' Syarif Kamil, waktu utama untuk membaca doa dan wirid ini adalah setelah shalat fardhu (khususnya Subuh dan Maghrib), sepertiga malam terakhir, atau pada malam Jumat.
Dalam naskah standar Edisi Jumanatul 'Ali-ART Bandung (2007), bacaan ini tercetak pada halaman 298 (bertepatan dengan halaman PDF 315 sesuai rumus presisi PDF = Halaman + 17).
Simbol tersebut merupakan kaidah fonografi santri naskah asli Majmu' Syarif Kamil. Huruf ø menandakan vokal tebal (tafkhim), sedangkan tanda circumflex dan titik bawah membedakan makhraj huruf hijaiyah agar bacaan tetap tepat dan sah secara tajwid.
Kebenaran Naskah Terverifikasi 1:1
Seluruh susunan kata Arab, harakat, dan transliterasi telah diaudit secara seksama berdasarkan naskah fisik Majmu' Syarif Kamil (Penerbit Jumanatul 'Ali-ART Bandung 2007) dengan rujukan 355 halaman. 100% bebas dari sisipan iklan dan bebas biaya langganan.