Logo Majmu' Syarif Kamil
Majmu' Syarif Kamil Standar Fisik 355 Hal
Bab 43 Halaman Fisik 298 – 299 (PDF 315)

Mengafani Jenazah

تكفين الميت

Ketentuan Syariat Kain Kafan, Pembagian Lapisan Jenazah Pria dan Wanita, serta Wewangian

Ukuran Arab:

Tasbih Digital

Target: 33x
1 Hal 298
كَفَنُ الرَّجُلِ فِيْ ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ بِيْضٍ لَيْسَ فِيْهَا قَمِيْصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ، يُدْرَجُ فِيْهَا إِدْرَاجًا.
Kafanur-rajuli fī śalāśati aśwābim-bīḍil laysa fīhā qamīṣuw-walā 'imāmah, yudraju fīhā idrājā.
1. Ketentuan Kain Kafan Laki-laki: Sunnah dikafani dengan tiga helai lapis kain putih bersih tanpa baju gamis dan sorban, jenazah digulung di dalamnya (Hal 298).
2 Hal 298
كَفَنُ الْمَرْأَةِ فِيْ خَمْسَةِ أَثْوَابٍ: إِزَارٌ، وَدِرْعٌ (قَمِيْصٌ)، وَخِمَارٌ (خِمَارُ الرَّأْسِ)، وَلِفَافَتَانِ تَعُمَّانِ جَمِيْعَ الْبَدَنِ.
Kafanul-mar'ati fī k̂amsati aśwāb: izārun, wa dir'un (qamīṣ), wa k̂imārun (k̂imārur-ra's), wa lifāfatāni ta'ummāni jamī'al-badan.
2. Ketentuan Kain Kafan Perempuan: Sunnah dikafani dengan lima helai pakaian: sarung bawahan, baju kurung (gamis), kerudung kepala, dan dua lembar kain pembungkus yang menutupi seluruh tubuh (Hal 298).
3 Hal 299
اَللّٰهُمَّ اجْعَلْ كَفَنَهُ كَفَنَ السَّعَادَةِ، وَاكْسُهُ مِنْ حُلَلِ الْجَنَّةِ، وَأَعِذْهُ مِنْ خِزْيِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Allø̄hummaj'al kafanahū kafanas-sa'ādah, waksuhū min ḥulalil-jannah, wa a'iżhu min k̂izyi yawmil-qiyāmah.
3. Doa Selesai Mengafani: Ya Allah jadikanlah kafannya ini sebagai kafan kebahagiaan, kenakanlah padanya pakaian perhiasan surga, dan lindungilah ia dari kehinaan pada hari kiamat (Hal 299).

Keutamaan & Fadhilah

Rasulullah SAW bersabda: 'Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih karena sesungguhnya itu adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah orang-orang yang meninggal di antara kalian dengannya' (HR. Abu Dawud & At-Tirmidzi).

Sumber Naskah: Naskah Asli Majmu' Syarif Kamil, Bab 43 (Halaman Buku 298 – 299 / PDF 315 – 316)

Tanya Jawab Seputar Bacaan Ini

Sebagaimana dianjurkan oleh para ulama dan tercantum dalam naskah Majmu' Syarif Kamil, waktu utama untuk membaca doa dan wirid ini adalah setelah shalat fardhu (khususnya Subuh dan Maghrib), sepertiga malam terakhir, atau pada malam Jumat.

Dalam naskah standar Edisi Jumanatul 'Ali-ART Bandung (2007), bacaan ini tercetak pada halaman 298 (bertepatan dengan halaman PDF 315 sesuai rumus presisi PDF = Halaman + 17).

Simbol tersebut merupakan kaidah fonografi santri naskah asli Majmu' Syarif Kamil. Huruf ø menandakan vokal tebal (tafkhim), sedangkan tanda circumflex dan titik bawah membedakan makhraj huruf hijaiyah agar bacaan tetap tepat dan sah secara tajwid.

Kebenaran Naskah Terverifikasi 1:1

Seluruh susunan kata Arab, harakat, dan transliterasi telah diaudit secara seksama berdasarkan naskah fisik Majmu' Syarif Kamil (Penerbit Jumanatul 'Ali-ART Bandung 2007) dengan rujukan 355 halaman. 100% bebas dari sisipan iklan dan bebas biaya langganan.